KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA HIMMATISI
A. Ketua Umum
Tugas Pokok dari Ketua Umum adalah :
Tugas Pokok dari Ketua Umum adalah :
- Bertanggungjawab terhadap seluruh program kerja dan kinerja pengurus Himmatisi Universitas Semarang.
- Memberikan perintah langsung kepada Wakil Ketua umum, Kepala Departemen, Sekretaris, dan Bendahara.
- Memiliki wewenang penuh terhadap seluruh Pengurus Himmatisi Universitas Semarang.
- Melakukan koordinasi kepada seluruh Pihak yang terkait suatu urusan, Pengurus, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fa), Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas (BLEM Fa), dan Himalika.
- Memberikan sanksi kepada Angota dan Pengurus Himmatisi Universitas Semarang, sesuai dengan kesepakatan bersama.
B. Wakil Ketua
Tugas Pokok dari Wakil Ketua adalah :
- Menggantikan posisi Ketua Umum Himmatisi Universitas Semarang, jika Ketua berhalangan hadir dalam suatu kegiatan.
- Memberikan masukan dan saran terkait hal-hal yang menunjang kemajuan Himmatisi kepada Ketua Himmatisi.
- Memberikan perintah langsung kepada Kepala Departemen dengan sepengetahuan Ketua.
- Membantu Ketua Umum Himmatisi Universitas Semarang, dalam menentukan keputusan dan menjalankan tugasnya.
- Menjaga keakraban dan kesolidaritasan seluruh Anggota dan Pengurus Himmatisi Universitas Semarang dan Keluarga Besar Mahasiswa Jurusan Teknologi Informasi (KBMJTISI), Universitas Semarang.
[Himmatisi17]