BENDAHARA HIMMATISI
A. Bendahara I
Tugas Pokok dari Bendahara I adalah :
- Bertanggungjawab terhadap keuangan kas Himmatisi Universitas Semarang.
- Memanajemen dan membuat laporan keuangan secara tertulis dengan rapi.
- Jika terjadi kehilangan, maka bendahara I wajib mempertanggungjawabkan dan mengganti sebesar nilai yang hilang tersebut.
- Menjaga hubungan koordinasi yang baik dengan Bendahara II dan Anggota.
B. Bendahara II
Tugas Pokok dari Bendahara II adalah :
- Bertanggungjawab terhadap keuangan kas Himmatisi Universitas Semarang bersama Bendahara I.
- Menyampaikan laporan keuangan yang telah ditulis Bendahara I kepada Ketua Umum Himmatisi Universitas Semarang, seluruh Pengurus Himmatisi Universitas Semarang, dan Anggota minimal satu kali dalam sebulan.
- Melakukan tugas Bendahara I dalam membuat dan memanajemen keuangan Himmatisi Universitas Semarang.
- Jika terjadi kehilangan, maka bendahara II wajib mempertanggungjawabkan dan mengganti sebesar nilai yang hilang tersebut.
C. Anggota Bendahara
Tugas Pokok dari Anggota Bendahara adalah :
- Aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Himmatisi Universitas Semarang.
- Belajar memanajemen dan menata keuangan Himmatisi Universitas Semarang kepada Bendahara I.
- Belajar menyampaikan keuangan Himmatisi Universitas Semarang kepada Bendahara II.
- Jika memungkinkan praktik langsung menjadi bendahara pada setiap kegiatan yang menjadi program kerja Himmatisi Universitas Semarang.
- Mematuhi dan menjaga kekompakan dalam berorganisasi.
[Himmatisi17]